Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa itu KNKT ?

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Helo guys baru- baru ini kita dihadapkan dengan sebuah musibah kecelakaan trasnportasi udara yang menimpa armada pesawat udara Lion Air di sekitar laut Karawang. Semoga keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan serta semua korban dapat diterima disisi-Nya aamiin


Disini gua ga membahas lebih dalam, namun ada yang menarik nih. Coba lu liat gambar dibawah ini !

Gambar diatas gue ambil dari berita liputan 6, oh iya itu merupakan turbin dari pesawat Lion Air. Coba lu perhatiin cowo diatas, dia sedang memakai topi bertuliskan KNKT. Nah lu udah tau belum apa itu KNKT ? Disini gue coba ngasih tau sedilkit apa itu KNKT. Simak ya :)

KNKT adalah singkatan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi. Sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi. 

Komite Nasional Keselamatan Transportasi dibentuk dengan Keputusan Presiden pada tahun 1999 (Keppres No 105/1999), sebagai lembaga independen tetap bertanggung jawab kepada publik melalui Menteri Perhubungan.KNKT bertanggung jawab untuk meneliti kekurangan keselamatan penerbangan, maritim dan angkutan darat. Meskipun sejauh ini hanya berhubungan dengan penerbangan. 

Hasil dari penelitian KNKT pada sebuah kasus kecelakaan akan dijadikan rekomendasi agar tidak terjadi kecelakaan dengan kasus serupa, serta mengidentifikasi kekurangan-kekurangan keselamatan yang mungkin terjadi. 


Tugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah :

  1. Melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi.
  2. Memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan trasnsportasi kepada pihak terkait.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.

Fungsi Komiter Nasional Keselamatan Transportasi adalah :
  1. Pelaksanaan investigasi terhadap penyebab kecelakaan transportasi.
  2. Permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
  3. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi.
  4. Penyusus\nan laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi.
  5. Pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi.
  6. Pelaksanaan monitoring/pemantauan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi.
  7. Penyusunan pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan.
  8. Pelaksanaan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuanSDM.
  9. Penyampaian laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan.
  10. Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli.

Post a Comment for "Apa itu KNKT ?"